"Terkait kasus itu saya tanya dia merasa difitnah, dia tidak melakuan suap-menyuap itu," ujar pengacara Basuki, Sholeh kepada wartawan, Rabu (7/6/2017).
Dari pemeriksaan awal, Basuki menurut Sholeh tetap pada keterangannya tidak mengetahui kasus suap setoran triwulan. Menurutnya kasus Basuki sama dengan kasus Ahmad Fathanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bila Basuki dalam proses hukum di KPK mengakui keterlibatannya, maka pengacara meminta KPK melakukan pengembangan penyidikan. Pengusutan juga harus dilakukan di sejumlah dinas Pemprov Jatim
"Bahkan ada dugaan yang namanya suap-menyuap antara pemerintah provinsi dengan DPR itu sudah berlangsung bertahun-tahun, semua komisi melakukan itu. Kalau itu yang terjadi, maka KPK tidak boleh hanya menyentuh Pak Basuki semua anggota dewan kalau terlibat harus kena," imbuh dia.
Sholeh juga menyoroti pernyataan gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait kasus suap ini. Soekarwo sebelumnya menyatakan tidak mengetahui adanya penyimpangan yang dilakukan kepala dinas.
"Tinggal dari KPK untuk mendesak kepada kepala dinas, karena benar atau tidak dia melakukan sendiri, benar atau tidak dia tidak pernah meminta persetujuan kepada gubernur? Kok tidak yakin. Orang yang ratusan juta saja tanpa ada persetujuan dari pimpinan kan tidak logis," tutur Sholeh.
Dalam kasus suap setoran triwulan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).
Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengatakan Basuki pada akhir Mei 2017 menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Rohayat terkait pembahasan revisi Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina.
Selain itu Basuki menerima uang dari kepala dinas lainnya yaitu dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan serta Kadis Perkebunan.
"Pada 31 Mei juga diduga diterima oleh MB sebesar Rp 50 juta dari kepala dinas perindustrian dan perdagangan. Selain itu juga Rp 100 juta dari kepala dinas perkebunan, juga Rp 150 juta dari kepala dinas pertanian. Pada triwulan I Rp 150 juta dari kadis pertanian juga," papar Basaria dalam jumpa pers, Selasa (6/6). (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini