Penggeledahan Gedung DPRD Jatim Usai, Garis KPK Dilepas

Penggeledahan Gedung DPRD Jatim Usai, Garis KPK Dilepas

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 21:41 WIB
Penggeledahan Gedung DPRD Jatim Usai, Garis KPK Dilepas
Garis KPK yang digunakan untuk menyegel pintu ruang staf dan ruang Ketua Komisi B DPRD Jatim dilepas, Rabu (7/6/2017). (Rois Jajeli/detikcom)
Surabaya - Penggeledahan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur berlanjut hingga malam hari. KPK menyita barang bukti yang dibawa dengan enam koper.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (7/6/2017). Sekitar pukul 14.45 WIB, sejumlah penyidik KPK membawa tiga koper hasil penggeledahan.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.45 WIB, enam petugas KPK yang dikawal tiga personel Brimob keluar dari pintu belakang sebelah utara gedung. Mereka membawa tiga koper lagi, warna merah dan dua warna hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas juga melepas garis KPK (KPK line) yang digunakan untuk menyegel pintu ruang staf dan ruang Ketua Komisi B DPRD Jatim pada Senin (5/6).

Garis KPK yang digunakan untuk menyegel pintu ruang staf dan ruang Ketua Komisi B DPRD Jatim dilepas, Rabu (7/6/2017)Foto: Rois Jajeli-detikcomGaris KPK yang digunakan untuk menyegel pintu ruang staf dan ruang Ketua Komisi B DPRD Jatim dilepas, Rabu (7/6/2017). (Rois Jajeli/detikcom)

Pantauan di lokasi, segel kertas putih yang menempel pada daun pintu dan kusen pintu ruang Ketua Komisi B dan staf juga sudah terlepas. Sementara itu, tidak ada ruang khusus anggota Dewan yang disegel pascapenggeledahan.

Dalam kasus suap setoran triwulan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).

Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengatakan Basuki pada akhir Mei 2017 menerima uang Rp 100 juta dari Rohayati terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina.

Selain itu, Basuki menerima uang dari kepala dinas lainnya, yaitu Kadis Perindustrian dan Perdagangan serta Kadis Perkebunan.

"Pada 31 Mei juga diduga diterima oleh MB sebesar Rp 50 juta dari kepala dinas perindustrian dan perdagangan. Selain itu, juga Rp 100 juta dari kepala dinas perkebunan, juga Rp 150 juta dari kepala dinas pertanian. Pada triwulan I Rp 150 juta dari kadis pertanian juga," papar Basaria dalam jumpa pers, Selasa (6/6). (roi/fdn)


Berita Terkait