Djarot menegaskan dosa bila seseorang menyebarkan informasi hoax. Sebab, penyebaran informasi di media sosial sudah memiliki payung hukum. Bila seseorang menyebarkan berita hoax, orang tersebut bisa terjerat hukum.
"Nggak usah pakai fatwa MUI, kalau kita menyebarkan kebencian, kebohongan, itu dosa. Apalagi disebarkan di medsos, sudah ada UU-nya. Itu namanya UU ITE. Kalau ketahuan, langsung dijerat oleh pak polisi," kata Djarot kepada warga di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak, nggak usah keluarkan fatwa MUI. Kalau kita semua mengeluarkan fitnah, kebohongan, kebencian, caci maki, diucapkan ataupun itu dimasukkan dalam Twitter, FB, Instagram, WA, orang-orang kita ini orang-orang gagap. Maaf, Pak. Apa saja ditanggapin. Itu adu domba," katanya.
Djarot bercerita dia sempat marah ketika mendapatkan kiriman foto korban bom Kampung Melayu yang terjadi pada Rabu (24/5). Dia pun segera menginstruksikan kepada stafnya di pemda DKI, juga meminta warga DKI, tidak ikut-ikutan menyebarkan foto tersebut.
"Saya kemarin sempat marah ketika disebarkan potongan-potongan tubuh korban Kampung Melayu itu. Saya bilang stop, jangan sebarkan. Justru kalau seperti itu, para teroris itu senang. Nakut-nakutin itu. Begitu saya terima, dari Kesbang, saya bilang stop," tutur Djarot.
"Banyak sekali informasi yang tidak ada manfaatnya. Tolong sampaikan kepada warga," sambungnya. (irm/elz)











































