LPSK Beri Perlindungan kepada 2 Korban Bom Kampung Melayu

LPSK Beri Perlindungan kepada 2 Korban Bom Kampung Melayu

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 19:37 WIB
LPSK Beri Perlindungan kepada 2 Korban Bom Kampung Melayu
Konferensi pers di LPSK (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelayanan perlindungan kepada korban bom di Terminal Kampung Melayu. Ada dua orang korban yang diberi perlindungan.

"Baru dua korban yang mengajukan dan sudah kita ajukan ke paripurna dan sudah diputuskan berada di perlindungan LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2017).

Abdul mengatakan dua korban bom Kampung Melayu tersebut untuk sementara baru diberi perlindungan medis dan layanan psikologis. Bom bunuh diri yang terjadi Terminal Kampung Melayu mengakibatkan 16 korban, 5 orang di antaranya meninggal dunia (termasuk 2 pelaku) dan 11 korban mengalami luka-luka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lain (yang belum mengajukan) mungkin masih pikir-pikir untuk meminta perlindungan LPSK. Mungkin karena mereka untuk medis mungkin sudah oleh lembaganya. Tapi kami tetap terbuka jika ada yang ingin mengajukan permohonan perlindungan," kata Abdul.

Abdul menyebut semangat untuk membantu dan menangani korban terorisme di Indonesia sebenarnya sudah mulai ada. Sayangnya, itu hanya ketika serangan terorisme mendapat banyak perhatian lembaga dan instansi.

"Sayangnya, ketika kasusnya tidak menjadi perhatian masyarakat, semangatnya agak mengendur, sehingga penanganannya terhenti. Padahal pemulihan kan tidak mudah dan gampang," kata Abdul.

Karena itu, LPSK berharap ada aturan yang jelas terkait penanganan terhadap para korban aksi terorisme. "Harus ada aturan yang jelas mengenai penanganan korban terorisme. Mulai saat baru saja peristiwa terorisme hingga korban benar-benar pulih. Dengan adanya aturan itu, penanganan bisa optimal," tambah Abdul. (ibh/dhn)


Berita Terkait