"Baru dua korban yang mengajukan dan sudah kita ajukan ke paripurna dan sudah diputuskan berada di perlindungan LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2017).
Abdul mengatakan dua korban bom Kampung Melayu tersebut untuk sementara baru diberi perlindungan medis dan layanan psikologis. Bom bunuh diri yang terjadi Terminal Kampung Melayu mengakibatkan 16 korban, 5 orang di antaranya meninggal dunia (termasuk 2 pelaku) dan 11 korban mengalami luka-luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menyebut semangat untuk membantu dan menangani korban terorisme di Indonesia sebenarnya sudah mulai ada. Sayangnya, itu hanya ketika serangan terorisme mendapat banyak perhatian lembaga dan instansi.
"Sayangnya, ketika kasusnya tidak menjadi perhatian masyarakat, semangatnya agak mengendur, sehingga penanganannya terhenti. Padahal pemulihan kan tidak mudah dan gampang," kata Abdul.
Karena itu, LPSK berharap ada aturan yang jelas terkait penanganan terhadap para korban aksi terorisme. "Harus ada aturan yang jelas mengenai penanganan korban terorisme. Mulai saat baru saja peristiwa terorisme hingga korban benar-benar pulih. Dengan adanya aturan itu, penanganan bisa optimal," tambah Abdul. (ibh/dhn)











































