"Saya tidak mempunyai hubungan dengan partai manapun, saya anak tokoh Muhammadiyah di Jawa Tengah dulu, namun saya tidak begitu aktif di Muhammadiyah," kata Siti Fadilah saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Siti menceritakan perjalanan saat dirinya menjadi menteri kesehatan pada tahun 2004-2009. Seorang menteri harus membantu presiden dalam melayani dan mengayomi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengaku menandatangani surat rekomendasi penunjukan langsung (SRPL) untuk proyek pengadaan alat kesehatan sudah sesuai prosedur. Dia menegaskan tidak ada arahan menteri kesehatan terhadap penunjukan PT Indofarma sebagai perusahan yang memenangkan tender.
"Di sini jelas tidak ada arahan menteri untuk menunjuk PT Indofarma. Sedangkan dakwaan JPU bahwa menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN tidak terbukti sama sekali," ujarnya.
Karena itu Siti menyebut kasus korupsi alkes hanya rekayasa dan kriminalisasi terhadap dirinya. Dia menilai kasus tersebut fenomena gunung es.
"Sebenarnya kriminalisasi ini hanya sebagian kecil dari fenomena gunung es yang menggambarkan tekanan tekanan politis yang saya alami dari waktu ke waktu, ancaman, terror yang langsung maupun tidak langsung, sampai character assassination yang sistematis," terang dia.
Siti dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus pengadan alat kesehatan.
Dalam surat tuntutan jaksa terhadap Siti Fadilah, disebut pula Amien Rais menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani, selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Dana yang ditransfer ke Amien dari yayasan SBF berasal dari PT Mitra Medidua, supplier PT Indofarma Tbk, yang memenangi proyek alkes tersebut. PT Indofarma ditunjuk langsung oleh Mulya A Hasjmy atas arahan Siti Fadilah.
Jaksa dalam surat tuntutan menyebut pada 2 Mei 2006, PT Mitra Medidua mengirimkan Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan lagi Rp 50 juta ke rekening milik Yurida. Lalu, Nuki (ketua yayasan SBF) memerintahkan Yurida memindahbukukan sebagian dana kepada Nuki dan Tia (anak Siti).
"Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan Sustrisno Bachir Foundation (SBF) yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan terdakwa untuk membantu PAN," ujar jaksa dalam surat tuntutan (fai/fdn)











































