"Kami selama tahun 2012 hingga 10 Mei 2017 ada sebanyak 871 perkara. Nah dari 871 tadi yang diputus ada sebanyak 840 perkara. Ada 90 yang diputuskan tahun 2017 dari 121 perkara," kata Nur Hidayat saat konferensi pers di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Ditemani oleh Kepala Biro Administrasi DKPP, Ahmad Humaidi, Nur Hidayat mengatakan 871 perkara yang diterima DKPP adalah catatan arsip. Dia mengatakan ada total 31 perkara yang sedang diperiksa dan akan segera diputuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Hidayat menyampaikan 31 perkara ini akan diputuskan tanggal (8/6/2017) besok. Menurutnya ada perkara yang sama dengan teradu sama, maka perkara tersebut diringkas oleh DKPP.
"Besok pukul 9 sampe sore hari kami akan bacakan putusan 31 perkara yang perkara itu kemudian kami kadang ada perkara yang sama dari teradu sama, jadi kami ringkaskan menjadi 23 perkara," tuturnya.
Dalam putusan 23 perkara nantinya akan diputuskan sesuai amar perkara. Dalam dugaan penyelenggara kode etik ada dua amar perkara.
"Pertama apakah amar perkara itu dikabulkan atau sebaliknya, kedua apakah akan dikenakan sanksi, atau tidak kalau dikabulkan berarti akan dikenakan sanksi," ucapnya.
Nur Hidayat mengatakan dari 121 perkara di tahun 2017, ada 83 orang yang mendapat teguran, 10 orang mendapat pemberhentian sementara, serta 20 orang mendapat pemberhentian tetap.
"Nah dari amar putusan itu ada juga tidak dikabulkan, kemudian kami menimbulkan rehabilitasi seoanjang 2017 DKPP merehabilitasi 175 orang," jelasnya.
"Jadi jumlah perkara yang dikenakan dengan orang yang direhabilitasi lebih banyak yang direhabilitasi. Itu artinya bahwa penyelenggara pemilu masih lebih banyak yang mempunyai kemandirian, integritas dan kredibilitasnya, sebagaimana yang dimaksud Undang-undang nomor 15 tahun 2011 dan kode etik penyelenggara pemilu," tutupnya. (cim/imk)











































