"Tadi disepakati masa penangkapan, kemarin kan pending. Disepakati 14 hari, dengan maksimal masa perpanjangan 7 hari. Tapi dengan dimasukan 2 bukti permulaan. Tadinya kan tak ada dalam pasal itu," jelas ketua Panja RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme M Syafii saat dihubungi, Rabu (7/6/2017).
Syafii mengatakan, rapat juga menyepakati selama proses penangkapan hingga terpidana teroris dijebloskan ke lapas, harus terpenuhi hak-haknya. Termasuk bebas dari penyiksaan.
"Kedua, disebutkan dalam norma harus ada jaminan terpenuhinya hak-hak terduga, sesuai pasal 50 sampai 68 KUHAP ditambah jaminan bebas dari penyiksaan, perlakuan keji, merendahkan harkat dan martabat," ujar Syafii.
Sementara itu, soal masa penahanan pemerintah belum mengambil sikap. Mereka masih berkoordinasi dengan kementerian terlebih dahulu untuk menyepakati masa penahanan.
"Pemerintah meminta waktu koordinasi, mereka kan awalnya minta 1010 hari, lalu sudah berhasil jadi 858 hari. Nanti sedang menuju ancaman maksimal seperti diatur KUHAP yaitu 201. Pemerintah belum berani ambil keputusan, masih harus koordinasi dengan kementrian," ucap politikus Gerindra tersebut. (dkp/imk)











































