Dalam persidangan terdahulu, Rohadi selalu menyatakan permintaan uang Rp 250 juta kepada pihak Saipul Jamil untuk hakim Ifa Sudewi merupakan inisiatif sendiri. Hanya, dalam persidangan kali ini ia mengaku ada larangan untuk membawa-bawa nama hakim.
"Pada sidang sebelumnya, saya pernah disumpah dan menjadi saksi dalam perkara ini. Tapi keterangannya saya tidak benar, karena saya dilarang sama Pak Karel Tuppu kala itu agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya (Rohadi)," kata Rohadi saat bersaksi untuk terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan dia besuk di tahanan KPK. Membesuk istrinya, Ibu Bertha, ketemu (saya). Itu bulan puasa juga, tanggalnya saya lupa," ucap Rohadi.
Karel Tuppu (ari/detikcom) |
"Saya dikasih tahu bahwa 'Mas, sampai di mas saja, jangan bawa kami'. Mau nggak mau harus saya bawa semua akhirnya," tuturnya.
Rohadi sebelumnya mengakui mendapat Rp 50 juta dari Saipul Jamil untuk penunjukan majelis hakim dalam kasus dugaan pencabulan.
"Setelah terbentuk susunan majelis hakim, hanya yang saya tahu pas cek di bagian pidana. Itu dipegang oleh Ibu Wakil (Ifa Sudewi). Terus naik lagi saya ke atas bertemu Ibu Bertha. Alasan saya untuk penunjukan hakim, padahal saat itu sudah terbentuk. Ketuanya Ibu Wakil," tutur Rohadi.
"Terus saya meminta sejumlah uang Rp 50 juta kepada Ibu Bertha, dan diberikan uang itu sekitar setelah minta itu baru 10 hari kemudian baru dikasih," ucapnya. (rna/asp)












































Karel Tuppu (ari/detikcom)