Polisi: 2 DPO di Kasus Persekusi Berperan Pukul Korban M

Polisi: 2 DPO di Kasus Persekusi Berperan Pukul Korban M

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 16:35 WIB
Polisi: 2 DPO di Kasus Persekusi Berperan Pukul Korban M
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasukkan dua orang ke daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus persekusi korban M (15). Kedua orang itu berperan memukul korban.

"Dia melakukan pemukulan. (Di bagian) kepala, di kepala belakang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/6/2017).


Argo menambahkan, penyidik masih terus mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam persekusi tersebut. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lihat nanti bagaimana hasil penyidikannya," tuturnya.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan dua orang dalam DPO karena ikut terlibat dalam persekusi tersebut. Kedua orang buron tersebut adalah warga Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Polisi memasukkan keduanya dalam DPO karena penyidik kesulitan mencari keduanya. Dengan penetapan status buron ini, polisi berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait keduanya.

Total ada empat tersangka yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus persekusi. Dua tersangka yang lebih dulu ditangkap adalah Abdul Mujid dan Matsuni, yang ditahan sejak Jumat, 2 Juni 2017. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads