"Dia melakukan pemukulan. (Di bagian) kepala, di kepala belakang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Argo menambahkan, penyidik masih terus mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam persekusi tersebut. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan dua orang dalam DPO karena ikut terlibat dalam persekusi tersebut. Kedua orang buron tersebut adalah warga Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Polisi memasukkan keduanya dalam DPO karena penyidik kesulitan mencari keduanya. Dengan penetapan status buron ini, polisi berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait keduanya.
Total ada empat tersangka yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus persekusi. Dua tersangka yang lebih dulu ditangkap adalah Abdul Mujid dan Matsuni, yang ditahan sejak Jumat, 2 Juni 2017. (mei/aan)











































