"Berat kasar keseluruhan 500 gram, Uang sebesar Rp 1,6 juta, 1 unit HP merk Samsung warna hitam," kata Wakasat Narkoba Polres Jakarta Utara, Kompol Hesti melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6/2017).
Dia menjelaskan 500 gram ganja tersebut sudah dipaket menjadi tiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu paket yang paling besar di plastik hitam yang berisi ganja seberat 453 gram. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polres Jakarta Utara.
Tersangka ditangkap atas informasi dari Bobby (19) Rabu (7/7) sekitar jam 00.20 di rumahnya. Bobby (19) sebelumnya ditangkap karena kedapatan membawa 6,29 gram ganja bersama temannya Fahmi (26).
"Sub 2 Unit 1 langsung menindak anjuti dan langsung menuju rumah pelaku, dan menemukan orang yang dimaksud di rumahnya," kata Hesti.
Kedua kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Para tersangka juga masih dimintai keterangan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (rvk/rvk)











































