"Jadi dari hasil penangkapan satu orang tersangka kita amankan ganja seberat 13 Kg. Kemudian setelah dilakukan pengembangan ada dua tersangka lain yang ternyata mengedarkan sabu juga," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Polisi Tommy Aria Dwiyanto saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Rabu (7/6/2017).
|  Foto: polisi tangkap pengedar ganja (Raja-detikcom) | 
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari jenisnya, ganja yang diedarkan oleh residivis kasus sabu ini memang dari Aceh dan sengaja diedarkan saat Ramadan untuk menambah penghasilan karena dia bekerja sebagai petani. Dimana untuk 13 kg ini sudah ada yang memesan." sambung Tommy.
Sementara untuk tersangka lain bernama Untung Riyadi (40) dan M Junaidi (43) ditangkap di Jalan Veteran saat sedang melakukan transaksi di halaman rumah makan Bintaro. Keduanya mengaku nekat karena hasil penjualan yang sangat menggiurkan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumsel dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (rvk/rvk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 