Sebelumnya tim KPK selesai menggeledah ruang keuangan Dinas Peternakan sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (7/6/2017). Lalu sekitar 8 orang anggota tim KPK menuju ke ruang arsip dan ruang Rohayati serta ruang kerja sekretaris dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak 2 petugas KPK membawa 3 koper dari mobil yang diparkir di halaman kantor Dinas Peternakan di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya kemudian masuk ke dalam ruang Rohayati. Sedangkan, tim lain fokus mencari arsip di ruang arsip dan dokumen.
Penggeledahan tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan setoran triwulan yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki. Dalam kasus itu, KPK menetapkan 6 orang tersangka termasuk Rohayati.
Dalam kasus suap setoran triwulan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).
Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).
Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin (5/6), tim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 150 juta disita dari ruangan Komisi B DPRD Jatim.
Diduga uang tersebut merupakan pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim. (ze/dhn)











































