Penyidik Lengkapi Kekurangan di Berkas Perkara Firza Husein

Penyidik Lengkapi Kekurangan di Berkas Perkara Firza Husein

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 16:01 WIB
Penyidik Lengkapi Kekurangan di Berkas Perkara Firza Husein
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono/kanan-dok.detikcom (Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta - Jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara Firza Husein tersangka dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq ke penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik akan melengkapi kekurangan seperti petunjuk dari jaksa peneliti.

"Tentunya itu bagian dari pada analisa penyidik. Kita kan menunggu misalnya dari kejaksaan, nanti yang perlu ditambahi apakah itu bukti formil yaitu berupa arbitrasi penyidikan ataupun berupa materil. (Apakah) ada beberapa keterangan dari pada saksi yang perlu ditambah pertanyaannya atau pun perlu ada kesaksian saksi lain lagi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Argo mengatakan, bila berkas perkara dikembalikan, maka kewajiban penyidik melengkapi kekurangan sebagaimana petunjuk jaksa.

"Kita tunggu saja bagaimana nanti dari pada kejaksaan atau penuntut umum untuk memberikan P19 untuk melengkapi berkas tersebut," ujarnya.

Penyidik Direktorat Reksrimsus Polda Metro Jaya pagi tadi melakukan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Agung. Dalam ekspose, penyidik memaparkan posisi kasus dan menegaskan tidak ada rekayasa.

"Jadi intinya bahwa ekspose ini dari penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ada suatu peristiwa pidana dan sudah dilakukan kemudian menyampaikan fakta-fakta hukum di sana, karena untuk menyampaikan persepsi bahwa pidana itu pidananya seperti apa. Yang kita ekspose ya adalah kasusnya, tersangka FH tadi penyidik sudah menyampaikan mulai dari keterangan formil maupun keterangan materil," paparnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, tim jaksa peneliti dari Kejati DKI akan mengirimkan surat keterangan berkas belum lengkap (P19) ke penyidik terlebih dulu. Setelah itu penyidik diberi waktu selama 2 minggu untuk melengkapinya.

Namun tim jaksa peneliti, sambung Noor akan memberikan toleransi batas waktu bila berkas belum juga lengkap. Hal ini bisa terjadi bila keterangan saksi yang dibutuhkan belum didapatkan sehingga pemeriksaan harus ditunda.

(mei/fdn)


Berita Terkait