"Dari hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan 2 tersangka yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Rabu (7/6/2017).
Menurut Agung, PT Garam mengimpor garam industri sebanyak 75 ribu ton pada April 2017, setelah mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tersebut bertentangan dengan Permendag No 125 Tahun 2015 Pasal 10 yang melarang hal tersebut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dan analisa dokumen terkait kegiatan ilegal tersebut.
"Selain itu PT Garam juga melakukan pengolahan garam industri untuk dikemas kemudian dijual ke konsumen," sambungnya.
Penyidik juga masih mendalami dugaan pelanggaran dokumen yang menjadi dasar importasi tersebut. Adapun, Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Korupsi serta UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini