Kasus Penyimpangan Garam Industri, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Penyimpangan Garam Industri, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 15:45 WIB
Foto: Brigjen Agung Setya (ist)
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar penyimpangan garam industri di PT Gatam, Gresik, Jawa Timur. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan 2 tersangka yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Rabu (7/6/2017).

Menurut Agung, PT Garam mengimpor garam industri sebanyak 75 ribu ton pada April 2017, setelah mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi, garam industri yang diimpor tersebut kemudian diperdagangkan/dipindah tangankan ke pihak lain untuk diolah menjadi garam konsumsi," imbuhnya.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Permendag No 125 Tahun 2015 Pasal 10 yang melarang hal tersebut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dan analisa dokumen terkait kegiatan ilegal tersebut.

"Selain itu PT Garam juga melakukan pengolahan garam industri untuk dikemas kemudian dijual ke konsumen," sambungnya.

Penyidik juga masih mendalami dugaan pelanggaran dokumen yang menjadi dasar importasi tersebut. Adapun, Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Korupsi serta UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads