"Tiga bungkus kertas warna cokelat, yang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat kasar 6,29 gram," kata Wakasat Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Hesti, melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6/2017).
|  Barang bukti lainnya berupa ganja juga (Foto: Dok. Istimewa) | 
Kedua orang itu ditangkap pada Selasa (6/7) kemarin di Jalan Mahoni, Gang III, Blok A, Lagoa, Koja, Jakarta Utara sekitar pukul 20.45 WIB. Hesti menyebut penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bila di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus ganja seberat 6,29 gram. Barang bukti tersebut diamankan ke Polres Jakarta Utara untuk ditangani dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
(dhn/dhn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 