Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi mengatakan tidak ada surat angkutan kayu yang sah dari truk yang diamankan tersebut. Truk yang berpelat nomor polisi BH 8468 EU diduga mengangkut kayu dari kawasan TNBT.
Sopir truk itu, Iskandar (32), telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 86 keping kayu yang telah dijadikan broti alias balok-balok kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Iskandar ditangkap oleh anggota polhut Poltak Harahap bersama seorang rekannya yang berjaga di Pos Resor TNBT di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (6/6) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Petugas polhut mengejar truk tersebut dan berhasil memberhentikannya. Setelah dilakukan interogasi, sopir tidak bisa menunjukkan surat-surat yang sah mengangkut kayu. Selanjutnya sopir dan truk diserahkan ke Polres Inhu," ucap Juraidi. (cha/dhn)











































