Jaksa Beri Waktu 2 Minggu ke Penyidik Lengkapi Berkas Firza Husein

Jaksa Beri Waktu 2 Minggu ke Penyidik Lengkapi Berkas Firza Husein

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 14:07 WIB
Jaksa Beri Waktu 2 Minggu ke Penyidik Lengkapi Berkas Firza Husein
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad (tengah). Foto: Ari Saputra
Jakarta - Berkas perkara tersangka dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq dinyatakan belum lengkap. Jaksa memberikan waktu 2 minggu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas.





Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, tim jaksa peneliti dari Kejati DKI akan mengirimkan surat keterangan berkas belum lengkap (P19) ke penyidik terlebih dulu. Setelah itu penyidik diberi waktu selama 2 minggu untuk melengkapinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tim jaksa peneliti sambung Noor akan memberikan toleransi batas waktu bila berkas belum juga lengkap. Hal ini bisa terjadi bila keterangan saksi yang dibutuhkan belum didapatkan sehingga pemeriksaan harus ditunda.

"Kalau di KUHAP sih 2 minggu, tapi kami toleransi juga kalau barang kali waktunya kalau memang ternyata dipanggil saksinya yang ditambahi itu tidak bisa memenuhi panggilan, halangan, masa harus mundur juga, tapi secara umum 2 minggu dari nanti setelah tim peneliti menyurati dengan surat P-19," kata Noor.

Kejagung hari ini melakukan gelar perkara Firza untuk memaparkan kelengkapan berkas Firza Husein. Jaksa peneliti menyebut berkas perkara masih belum lengkap segi formil maupun materil.

"Semuanya yang menyangkut formalitas dan material ya itu diberikan petunjuk kepada penyidik nantinya. Saya tidak merinci apa-apa karena itu akan berpengaruh ke hasil yang dikerjakan penyidik," ujarnya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi sebelumnya menyebut kekurangan dari hasil penyidikan Firza Husein terkait dengan petunjuk, keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti.

(yld/fdn)


Berita Terkait