Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, tim jaksa peneliti dari Kejati DKI akan mengirimkan surat keterangan berkas belum lengkap (P19) ke penyidik terlebih dulu. Setelah itu penyidik diberi waktu selama 2 minggu untuk melengkapinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di KUHAP sih 2 minggu, tapi kami toleransi juga kalau barang kali waktunya kalau memang ternyata dipanggil saksinya yang ditambahi itu tidak bisa memenuhi panggilan, halangan, masa harus mundur juga, tapi secara umum 2 minggu dari nanti setelah tim peneliti menyurati dengan surat P-19," kata Noor.
Kejagung hari ini melakukan gelar perkara Firza untuk memaparkan kelengkapan berkas Firza Husein. Jaksa peneliti menyebut berkas perkara masih belum lengkap segi formil maupun materil.
"Semuanya yang menyangkut formalitas dan material ya itu diberikan petunjuk kepada penyidik nantinya. Saya tidak merinci apa-apa karena itu akan berpengaruh ke hasil yang dikerjakan penyidik," ujarnya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi sebelumnya menyebut kekurangan dari hasil penyidikan Firza Husein terkait dengan petunjuk, keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti.
(yld/fdn)











































