Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan gelar perkara berlangsung selama 2 jam sejak pukul 10.00 WIB. Hadir dalam pemaparan hasil penelitian berkas perkara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat dan penyidiknya, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Masyhudi beserta jaksa penelitinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kekurangan dalam berkas perkara baik dari formil maupun materil. Bisa dari alat bukti maupun keterangan saksi yang sempat tertunda.
"Baik formal dan material, bisa ahli, bisa alat bukti, bisa saksi," kata Noor.
Ia mengatakan saat ini sedang disusun surat P-19 yang akan dikirimkan ke penyidik Polda yang menyatakan berkas belum lengkap. Noor menyebut surat tersebut akan dikirim secepatnya.
"Secepatnya karena tidak mungkin hari ini langsung dikirim, pasti akan disusun secara rapi baru dikirim ke penyidik," ujar Noor. (yld/rvk)











































