Dagang Perkara, Bertha Bantah Lobi Ketua Majelis Saipul Jamil

Dagang Perkara, Bertha Bantah Lobi Ketua Majelis Saipul Jamil

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 13:22 WIB
Dagang Perkara, Bertha Bantah Lobi Ketua Majelis Saipul Jamil
Berthanatalia (ari/detikcom)
Jakarta - Salah satu penyuap hakim perkara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, ditanya jaksa soal pertemuan dengan hakim Ifa Sudewi selaku ketua majelis. Bertha membantah adanya pertemuan tersebut.

"Apakah akhirnya melakukan pertemuan?" tanya jaksa dalam sidang dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

"Tidak," jawab Bertha yang juga pengacara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyatakan pertemuan tersebut terjadi setelah surat tuntutan dibacakan. Saat itu Saipul dituntut 7 tahun penjara di kasus dugaan pelecehan seksual.

Kala itu, Bertha disebutkan janjian terlebih dahulu dengan Rohadi, salah satu panitera di PN Jakut, sebelum akhirnya bertemu hakim Ifa.

"Seingat saya, saya bertemu Bu Ifa hanya dua kali, saat memohon penangguhan penahanan, dan pada saat selesai mau putusan," ujar Bertha yang telah divonis 2,5 tahun penjara di kasus yang sama dengan Saipul.

Jaksa tak berhenti di situ, kemudian ditayangkan percakapan Bertha dengan pengacara Saipul lainnya, Kasman Sangaji. Kepada Kasman, Bertha mengatakan 'saya sudah ngadep'. Tapi Bertha tetap menjawab pertemuan tersebut tak pernah terjadi.

Selain soal pertemuan dengan hakim Ifa, Bertha juga ditanya mengenai istilah 'terjun bebas' saat tuntutan Saipul sudah dibacakan dan menunggu pembacaan vonis.

"Kalau misalnya (vonis) satu tahun berapa, dia bilang dari 7 ke 1 jauh sekali turunnya, nggak mungkin," tutur Bertha.

"Jadi terjun bebas?" tanya jaksa.

"Iya," jawabnya.

Maksud dari tujuh ke satu adalah tuntutan dari tujuh tahun kemudian divonis satu tahun. Satu hal yang menurut Bertha tidak mungkin.

Saipul Jamil didakwa menyuap hakim PN Jakarta Utara saat perkaranya disidangkan di sana. Saipul didakwa menyerahkan Rp 250 juta ke ketua majelis Ifa Sudewi.

Dalam dugaan penyuapan ini, Saipul tak sendirian, ia bersama-sama dengan Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah saat coba mempengaruhi putusan.

Akibat perbuatannya, Saipul didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads