Kominfo Blokir 363 Situs yang Jual Makanan dan Kosmetik

Kominfo Blokir 363 Situs yang Jual Makanan dan Kosmetik

Denita Matondang - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 13:08 WIB
Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswadi. (Denita/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut mengawasi penjualan makanan dan kosmetik di dunia maya. Ada 363 situs yang akhirnya diblokir karena diduga menjual makanan, obat dan kosmetik ilegal.

"Kami ada petugas yang mengawasi penjualan online, kemudian diverifikasi apakah menjual obat ilegal, apabila ditemukan, kita lakukan gelar kasus," kata Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswadi dalam sebuah diskusi di Hotel Grand Mercure, Jl H Benyamin Sueb Kav 86, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Hendri mengatakan kecenderungan penjualan terhadap makanan dan obat ilegal semakin masif. Saat operasi Pangea (operasi internasional pemberantasan produk ilegal), ditemukan peningkatan perdagangan obat dan makanan ilegal secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rata-rata pertahun sejak 2014-2015 BPOM RI menemukan hampir 200 website yang mengedarkan obat dan makanan online ilegal yang belum melalui evaluasi tentang mutu dan manfaat produk tersebut. Begitu sampai di tangan konsumen banyak ditemukan komplain terkait mutu ataupun keamanan," ujar Hendri.

Kasi Direktorat Keamanan dan Informasi Kominfo Albert Aruan, yang juga hadir di diskusi tersebut, mengatakan pihaknya sudah memblokir ratusan situs yang menjual makanan dan kosmetik.

"Situs yang diblokir terkait makanan dan kosmetik sebanyak 363 situs dari 24 juni 2015 sampai April 2017. Dan mendapatkan 459 email aduan, per 1 januari 2017-Juli 2017," ujar Albert.

Situs-situs tersebut diblokir atas permintaan BPOM. Jika nantinya dinyatakan situs-situs tersebut legal, maka Kominfo akan melakukan normalisasi.

Kembali ke Hendri, dia mengatakan saat ini sedang dibentuk Satgas Siber Pemberantasan Kejahatan Obat dan Makanan Ilegal.

"Satgas ini agar koordinasi antara BPOM dengan lintas sektoral lebih jelas dan proses penindakan lebih cepat," kata Hendri.⁠⁠⁠⁠ (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads