Apabila memperpanjang masa tinggal menggunakan visa kunjungan keluarga, seseorang bisa tinggal di Arab Saudi dalam waktu tiga bulan. Setelah habis, visa tersebut dapat diperpanjang dengan melengkapi sejumlah dokumen.
Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Long Stay Visa ke Arab Saudi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Long Stay Visa, Seperti Apa Prosedurnya?
Dokumen yang harus dilengkapi mulai dari paspor asli, pasfoto, surat undangan dari keluarga atau kerabat yang mengundang, hingga dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga.
Selain itu, pengajuan visa kunjungan keluarga harus dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan atau medical check up.
Untuk biaya pengurusan, pihak kedutaan besar Arab Saudi mengatakan biasanya hal itu diurus oleh pihak agen perjalanan sekitar Rp 11 juta.
"Jika sudah diajukan, nantinya permit registrasi dari pemerintah Arab Saudi dapat dikirim ke kedutaan besar yang ada di Indonesia," ucap petugas itu.
Kembali ke Habib Rizieq, pihak pengacara mengatakan saat ini kliennya itu tengah mengurus perpanjangan visa. Rizieq disebut dapat memperpanjang izin tinggal karena ada undangan dari Arab Saudi.
"Ada dua opsi, pertama, sekarang lagi urus perpanjang visa untuk long stay. Long stay kan bisa karena undangan Arab Saudi atau alasan tertentu," ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Rabu (7/6).
Menurut Sugito, Arab Saudi mengetahui kasus ini sudah menjadi isu nasional dan internasional. Pihak Saudi, disebut Sugito, juga mengetahui kasus ini sudah dikondisikan ke arah yang bersifat politis, bukan yuridis.
"Kemungkinan bisa Arab Saudi keluarkan visa long stay," ujarnya.
Kata Sugito, Rizieq sebelumnya memang pernah menyampaikan akan pulang ke Indonesia pada 17 Ramadan nanti. "Tapi tadi Habib saya tanya, 'Pak Gito nunggu situasi dan keadaan terbaik. Saya sepertinya tanggal 12 Juni atau 17 Ramadan ini belum'," kata Sugito, menirukan ucapan Rizieq. (nkn/tor)










































