"Saya dapat telepon Pak Handang dari teman saya Pak Rudi," jawab Mohan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya saya ketemu Pak Haniv dulu saran ajukan pembatalan STP Rp 78 miliar," ujar Mohan.
Jaksa KPK lalu menanyakan apa maksud Mohan dengan menemui Handang yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak. Menurut Mohan, urusan pajaknya saat itu terkait bukti permulaan (bukper) yang sesuai dengan jabatan Handang agar urusan pajaknya beres.
"Karena PT EKP akan dikenakan bukber dan Handang (menjabat sebagai kasubdit) bukber," ucap Mohan.
Pertemuan dengan Handang itu disebut Mohan terjadi di Nippon-Kan Hotel Sultan, Jakarta. Saat itu, dia berharap Handang bisa membantu perusahaannya soal pengurusan pajak. Sementara, Handang mengaku akan mempelajari dokumen STP PPN milik PT EKP.
"Beliau (Handang) akan pelajari file-filenya dulu," ujar Mohan.
Handang Soekarno didakwa menerima uang sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Penerimaan uang itu berkaitan dengan jabatan Handang selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Jaksa dalam dakwaan menyebut uang tersebut diperuntukkan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus. (fai/dhn)










































