Istri Emirsyah Satar Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap

Istri Emirsyah Satar Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 11:11 WIB
Istri Emirsyah Satar Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap
Emirsyah Satar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil istri Emirsyah Satar bernama Sandrina Abubakar. Dia akan dimintai keterangan berkaitan dengan kasus suap yang menjerat suaminya tersebut.

"Sandrina Abubakar akan diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/6/2017).

Terakhir, KPK menggeledah kantor Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, yang merupakan perantara suap ke Emirsyah. Terdapat sejumlah barang yang disita penyidik KPK dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (26/4) lalu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa media penyimpanan digital," kata Febri saat itu.

Emirsyah bersama Soetikno merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan 50 pesawat Airbus SAS dan mesin dari Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perihal aliran dana dari Rolls-Royce, pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya tidak memiliki urusan.

Terkait dengan hal itu, Rolls-Royce juga telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun. KPK menyatakan PT Garuda Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini karena merupakan perkara individual.

KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Soetikno yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Suap itu diduga diterima Emirsyah dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang bernilai total USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads