"Untuk berkas Al-Khaththath dkk sudah dikirim ke Kejati tanggal 31 Mei 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (7/6/2017).
Berkas perkara Al-Khaththath masih diteliti pihak jaksa. Polisi berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P21), sehingga bisa segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al-Khaththath ditangkap pada Jumat, 31 Maret 2017, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Selain Al-Khaththath, polisi menangkap empat tersangka lain, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Ma'rad Fachri Said alias Andry.
Kelimanya ditangkap atas tuduhan melakukan pemufakatan makar. Mereka disangka berencana menggulingkan pemerintahan yang sah dan menduduki gedung DPR/MPR.
"Beberapa kali ada pertemuan, intinya akan melengserkan pemerintah yang sah dan menduduki DPR/MPR," tutur Argo. (mei/fdn)