Berkas Dugaan Makar Al-Khaththath Dilimpahkan ke Kejati DKI

Berkas Dugaan Makar Al-Khaththath Dilimpahkan ke Kejati DKI

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 10:37 WIB
Muhammad Al-Khaththath (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Tim penyidik merampungkan berkas perkara dugaan makar dengan tersangka Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath. Berkas perkara Al-Khaththath dan 4 tersangka lainnya sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Untuk berkas Al-Khaththath dkk sudah dikirim ke Kejati tanggal 31 Mei 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (7/6/2017).

Berkas perkara Al-Khaththath masih diteliti pihak jaksa. Polisi berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P21), sehingga bisa segera disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mudah-mudahan dinyatakan lengkap," imbuhnya.

Al-Khaththath ditangkap pada Jumat, 31 Maret 2017, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Selain Al-Khaththath, polisi menangkap empat tersangka lain, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Ma'rad Fachri Said alias Andry.

Kelimanya ditangkap atas tuduhan melakukan pemufakatan makar. Mereka disangka berencana menggulingkan pemerintahan yang sah dan menduduki gedung DPR/MPR.

"Beberapa kali ada pertemuan, intinya akan melengserkan pemerintah yang sah dan menduduki DPR/MPR," tutur Argo. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads