"Nggak (datang karena) sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat, Rabu (7/6/2017).
Rencananya, Firza akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus yang sama, Rizieq Syihab. Argo mengatakan, terkait dengan pemeriksaan ini, pihak Firza Husein telah memberikan pemberitahuan soal ketidakhadirannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir kali, Firza diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (17/5) lalu. Ketika itu dia dicecar penyidik sebanyak 35 pertanyaan.
Dalam kasus ini, Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (jbr/aan)











































