Aktivis Antikorupsi Kritik DPR yang akan Bentuk Pansus Angket KPK

Aktivis Antikorupsi Kritik DPR yang akan Bentuk Pansus Angket KPK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 08:03 WIB
Aktivis Antikorupsi Kritik DPR yang akan Bentuk Pansus Angket KPK
Ilustrasi hak angket DPR terhadap KPK (Kiagoos Auliansyah/detikcom)
Jakarta - Aktivis antikorupsi menyampaikan kritik kepada DPR soal rencana pembentukan panitia khusus (pansus) angket KPK. Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mengatakan panitia angket tidak sah (legitimate) karena tidak semua fraksi mendukung.

"Jadi kita menunggu kalau panitia angket tidak diisi oleh semua fraksinya. Menurut saya panitia angket tidak legitimate, dia tidak bisa bekerja, dia tidak bisa mengatasnamakan hak angket karena tidak mewakili semua fraksi," kata Oce dalam perbincangan, Selasa (6/6/2017) malam.

Dia mengatakan, dalam kondisi seperti itu, cara kerja panitia hak angket akan bermasalah mengenai legitimasinya. Hal itu menurutnya menyalahi undang-undang (UU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya karena ada fraksi-fraksi yang tidak mengirimkan wakilnya, kerja panitia akan bermasalah legitimasinya. Sementara di UU, disebutkan panita angket harus terdiri dari semua fraksi-fraksi. Jadi kita bisa sepakat kalau ada fraksi yang tidak mengirimkan wakilnya, maka itu bukan panitia angket," ungkapnya.

Hal serupa disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun. Dia melihat ada masalah prosedural dalam pembentukan pansus ini sejak rapat paripurna yang digelar pada akhir April lalu.

"Kita kan lihat selama ini proseduralnya seperti apa, bagaimana sebetulnya persyaratan dalam UU tidak terpenuhi. Dalam perhelatan rapat paripurna, kan jelas aturannya harus setengah yang hadir. Tapi kita lihat di kursi, kan itu banyak yang kosong-kosong. Kemudian dari setengah yang hadir, hanya setengahnya yang menyetujui," ujar Tama.

Dia menambahkan, dalam rapat paripurna tersebut pun banyak yang melakukan interupsi bahkan ada yang melakukan walk out karena tidak setuju. Menurutnya, dari sisi prosedural pansus hak angket ini sudah ada masalah.

Poin lain yang dikritiknya ialah soal substansi yang akan diangkat dalam hak angket KPK tersebut. Dia mengatakan tidak ada dampak luas yang dapat dihasilkan sehingga hak angket ini layak diteruskan.

"Substansi yang mau diangkat apa sih? Kan pada prinsipnya yang mau diangket itu informasi terkait dengan rekaman Miryam S Haryani. Itu kan asal muasalnya. Yang kemudian argumentasi ditambah-tambah seolah-olah semuanya jadi logis bahwa KPK harus diangket," paparnya.

Tama mengatakan dikhawatirkan hak angket yang diajukan oleh DPR ini akan mengganggu kerja KPK dan membahayakan proses penegakan hukum. Selain masalah prosedural dan substansi, menurutnya permintaan informasi kepada KPK berbenturan dengan UU.

"Kemudian ketiga, poin soal permintaan informasi yang diminta. Informasi yang menurut UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi, adalah info yang dikecualikan, yang dalam bahasa lain dirahasiakan," ucap dia.

Dia mengatakan jika informasi ini secara paksa dibuka akan ada beban pidana bagi yang menyebarkan secara tidak benar dan menggunakan secara tidak pantas. Sehingga dia meminta agar upaya angket ini tidak dilanjutkan.

"Jadi buat kita, upaya angket kalau diteruskan justru akan merendahkan kewenangan DPR yang sebetulnya sangat strategis. Merendahkan makna angket," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan akan menggelar rapat pansus dengan agenda pemilihan ketua pada hari ini. Setelah ada ketua terpilih, kemudian akan rapat untuk menentukan jadwal.

Sudah ada delapan fraksi yang mengirimkan perwakilannya untuk ikut dalam pansus angket KPK ini. Dua fraksi lain yang belum bergabung ialah PKS dan Partai Demokrat. (jbr/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads