Aswin tidak berkutik saat diringkus polisi. Dia ditangkap pasca pengembangan dari keterangan pelaku lainnya, Aldi (17), yang sudah tertangkap beberapa jam sebelumnya.
Kapolsek Panakukang Kompol Dodik Susianto menyebutkan Aswin dan Aldi merupakan pelaku pencurian seuntai kalung emas, sepasang anting dan dua buah cincin emas, serta uang tunai Rp 2 juta, milik Amrullah, warga jalan Maccini, beberapa hari sebelumnya. Sedangkan Aldi yang berprofesi sebagai sopir ditangkap sabtu siang di jalan Talasalapang, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan Aswin dan Aldi, mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Panakukang di jalan Pengayoman, Makassar.
(mna/idh)











































