"Kedua penumpang tersebut bernama Mirza (20) warga Aceh dan Cut Mutia (35) warga Riau," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangannya, Selasa (6/6/2017).
Rina menjelaskan, pelaku yang pertama ditangkap yakni Mirza. Ia ditangkap tim opsnal narkoba Polres Langkat pada pukul 07.00 WIB kemarin di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan ditemukan 30 bal ganja di tas yang ia bawa," terang Rina.
30 menit kemudian, polisi kembali memberhentikan bus di lokasi yang sama. Bus dari Aceh yang ditumpangi pelaku Cut Mutia ini diperiksa petugas.
"Setelah diperiksa, ditemukan barang bawaan di tas kopernya. Kemudian ditemukan 24 bal ganja," jelasnya.
Kini, kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Langkat. Sementara, barang bukti sudah disita. Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya. (idh/idh)











































