"Tersangka Muhamad Dahlan alias Delin kami tangkap pada Selasa (6/6) di Jl Kelapa Tiga RT 2/6 Lentwng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan," terang Kasubdit III Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo kepada detikcom, Selasa (6/6/2017).
![]() |
Ferdi mengungkap, tersangka menyalurkan korban bernama Salasiah alias Sala untuk bekerja sebagai cleaning service ke Arab Saudi pada Juni 2016. Sebelum berangkat ke Arab Saudi, korban ditampung di kawasan Asem Baris, Jaksel selama 2 minggu.
"Kemudian korban diberangkatkan ke Aarab Saudi, namun setelah di Arab Saudi korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak KBRI di Riyadh kemudian memulangkan korban ke Indonesia," cetusnya.
![]() |
Atas informasi dari KBRI Riyadh ini, Polri kemudia melakukan penyelidikan lebih mendalam. Hingga akhirnya, Polri menangkap Delon di Jagakras, Jaksel.
"Tersangka diketahui sudah memberangkatkan 60 TKI ke Arab Saudi menggunakan visa cleaning service," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 102, 103 UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKLN. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini