Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menjelaskan, penahanan terhadap eks Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Taufik berdasarkan surat perintah penahanan No 14/VI/2017/Dit Reskrimsus Polda Riau 6 Juni 2017.
"Penahanan dilakukan di Rutan Polda Riau. Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan tadi sore," kata Guntur kepada detikcom, Selasa (6/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Guntur, tersangka Taufik dikenakan pasal 12 e atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya ratusan tahanan Rutan Pekanbaru kabur. Para tahanan dan napi tak tahan dengan kondisi sel yang padat.
Kondisi tersebut dimanfaatkan pegawai rutan melakukan pungli untuk proses pindah sel. Dalam proses pemindahan para tahanan ke sel yang sedikit lebih longgar, pegawai rutan meminta uang pindah jutaan rupiah. (cha/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini