"Kedua pelaku bernama Bahraini (22) dan Joni Rusli (27). Keduanya merupakan warga Aceh," kata Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Yossy Runtukahu kepada detikcom, Selasa (6/6/2017).
Yossy mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (5/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba dan kemudian menuju salah satu mal yang ada di Binjai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, kedua pelaku datang dengan kendaraan umum dari Aceh secara terpisah. Setelah melakukan perjanjian, pelaku dan polisi berjanji bertemu di parkiran mal tersebut.
"Pelaku tiba dan bertemu petugas yang menyamar, kemudian pelaku menyerahkan dua bungkus plastik berisi sabu, seterusnya melakukan penindakan," ucapnya.
Tiap bungkus sabu itu seberat 100 gram. Total barang bukti yang disita seberat 200 gram sabu. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. (jbr/idh)










































