"Nggak bolehlah negara hukum, ini bukan negara barbar, gitu ya. Itu berbahaya. Setiap orang melakukan dengan cara begitu (persekusi), rusak negara," kata Yasonna di Jl Karang Asem No 34, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Persekusi bertentangan dengan hukum. Yasonna menyebut, jika ada satu pihak merasa dilecehkan, penyelesaiannya melalui proses hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus persekusi ini belakangan menyita perhatian publik. Dua kasus terhangat terjadi di Solok, Sumatera Barat, yang menimpa dr Fiera Lovita dan di Cipinang, Jakarta Timur, terhadap remaja M (15). Keduanya didatangi sekelompok orang karena mengunggah status yang dianggap melecehkan ulama.
Buntut dari kasus ini, khususnya M, ialah ditetapkannya dua tersangka, yakni Abdul Mujid dan Matsunin, yang dijerat pasal berlapis. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan Abdul Mujid dan Matsunin dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. (gbr/idh)











































