Polisi: Kasus ABG Posting Hate Speech Diselesaikan dengan Diversi

Polisi: Kasus ABG Posting Hate Speech Diselesaikan dengan Diversi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 21:19 WIB
Polisi: Kasus ABG Posting Hate Speech Diselesaikan dengan Diversi
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Bekasi - Pihak Polres Metro Bekasi Kota sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan agama terkait ABG berinisial BS (15) yang mem-posting komentar hate speech di akun Facebook. BS kemudian didatangi massa karena posting-annya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar menjelaskan pihaknya memproses hukum BS karena warga melaporkan BS ke polisi.

"Proses hukum tetap berlanjut, namun dalam pelaksanaannya kami gunakan diversi karena dia di bawah umur," ujar Hero kepada detikcom, Selasa (6/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat 3 UU No 11 Tahun 2012.

"Kami sudah mengumpulkan para tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kami berikan pengertian bahwa proses peradilan pidana anak dilakukan dengan diversi dan mereka memahaminya. Karena, bagaimanapun, anak ini masih di bawah umur, dia tidak tahu dampak yang ditimbulkan atas perbuatannya tersebut," terang Hero.

Pertemuan terkait kasus BS ini digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada pukul 14.20 WIB tadi, yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dedy Supriyadi, Wakasat Reskim Kompol Warija, Kanit Krimsus AKP Untung Kartika, dan penyidik. Hadir pula pihak Balai Pemasyarakatan, BS dan orang tuanya, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, serta ketua RW setempat Musyaffa Hasan.

"Pihak orang tua BS juga bersedia meminta maaf kepada masyarakat dan akan mengawasi BS. Kami berikan pengertian juga kepada BS terkait perbuatannya itu, dengan bahasa yang mudah dimengerti karena dia kan masih di bawah umur," sambungnya.

Selain itu, pihaknya akan menggelar kembali pertemuan dengan tokoh agama dan masyarakat Kelurahan Kampung Tengah, Bekasi Utara, untuk penyelesaian kasus tersebut.

"Kami masih melengkapi administrasi penyidikan untuk diversi yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan hasil diversi terhadap kasus pelanggaran Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE atas nama BS ini," papar Hero.

Polres Metro Bekasi Kota tidak menahan BS dan mengembalikannya kepada orang tuanya. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads