Polri Tangkap 'Profesor' Tamim Pardede Terkait Hate Speech

Polri Tangkap 'Profesor' Tamim Pardede Terkait Hate Speech

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 20:28 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Muhammad Tamim Pardede alias 'Profesor' Tamim Pardede diringkus aparat kepolisian lantaran menebar ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Tamim ditangkap karena mengunggah video bermuatan hate speech terkait pemerintah.

"Benar, ditangkap oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pada hari ini pukul 00.05 WIB di Perumahan Adiloka, Neglasari, Kota Tangerang, Banten," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

Pemilik akun YouTube Prof Tamim Pardede ini dinilai aparat menyebarkan konten video berbau SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dari tangannya, polisi mengamankan sebuah laptop dan ponsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti sebuah laptop merek Lenovo, sebuah handphone merek Samsung yang terdapat akun YouTube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten di antaranya SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan," ujar Martinus.

Polisi menjerat pria 45 tahun tersebut dengan pelanggaran pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "(Pasal yang dikenakan) tindak pidana Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian melalui medsos," ucap Martinus.

Tamim Pardede sempat menjadi sorotan setelah mengaku mendapat gelar profesor dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Hal tersebut ditanggapi LIPI dengan bantahan.

Seperti dilansir detikcom dari situs resmi LIPI, www.lipi.go.id, pada Selasa (28/2/2017), LIPI merilis keterangan pers berjudul 'LIPI Tidak Pernah Kukuhkan Tamim Pardede sebagai Profesor Riset'. (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads