Korupsi Stadion Gedebage, Eks Pejabat Pemkot Bandung Ditahan Polisi

Korupsi Stadion Gedebage, Eks Pejabat Pemkot Bandung Ditahan Polisi

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 19:52 WIB
Kombes Martinus Sitompul (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat resmi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dua tahun silam (25/3/2015). Dia dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 103 miliar.

Yayat adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2009-2010 dan kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2011-2013 dalam proyek pembangunan Stadion Sepakbola Gedebage, yang dibangun pada 2009 dan dibuka pada 2013.

"Terhadap tersangka Saudara YAT telah dilakukan penahanan sejak 6 Juni 2017 di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martinus menjelaskan, modus yang dilakukan Yayat adalah melanggar aturan tentang proses lelang, mengubah spesifikasi dalam proses konstruksi, dan mengubah beberapa kontrak kerja dari yang telah disepakati sebelumnya. Besaran kontrak pembangunan stadion itu Rp 545 miliar.

"Tersangka selaku PPTK dan KPA dalam proses lelang telah melanggar aturan terkait lelang. Dalam pelaksanaan, konstruksi tidak sesuai spesifikasi. Lalu melakukan beberapa perubahan kontrak hingga tidak sesuai ketentuan," terang Martinus.

Martinus kemudian menjelaskan alasan kasus ini terkatung-katung lebih dari 2 tahun di Bareskrim Polri. Penyebabnya, penyidik menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN), memeriksa banyak saksi, dan mengevaluasi sisi konstruksi bangunan stadion.

"Lamanya hasil audit PKN, karena tingkat kerumitan konstruksi stadion yang memerlukan banyak ahli teknis konstruksi dan banyaknya saksi yang diperiksa," jelas Martinus.

Martinus menambahkan, saat ini berkas perkara Yayat telah P-21 atau sampai pada tahap diterima Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat. Polisi selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni mengantar tersangka ke rutan kejaksaan.

"Kasus sudah P-21 dan segera dilimpahkan ke tahap II," tutur Martinus.

Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Di-juncto-kan Pasal 55 ayat 1 huruf ke-1 KUHP. Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan," ucap Martinus. (aud/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads