Yayat adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2009-2010 dan kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2011-2013 dalam proyek pembangunan Stadion Sepakbola Gedebage, yang dibangun pada 2009 dan dibuka pada 2013.
"Terhadap tersangka Saudara YAT telah dilakukan penahanan sejak 6 Juni 2017 di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka selaku PPTK dan KPA dalam proses lelang telah melanggar aturan terkait lelang. Dalam pelaksanaan, konstruksi tidak sesuai spesifikasi. Lalu melakukan beberapa perubahan kontrak hingga tidak sesuai ketentuan," terang Martinus.
Martinus kemudian menjelaskan alasan kasus ini terkatung-katung lebih dari 2 tahun di Bareskrim Polri. Penyebabnya, penyidik menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN), memeriksa banyak saksi, dan mengevaluasi sisi konstruksi bangunan stadion.
"Lamanya hasil audit PKN, karena tingkat kerumitan konstruksi stadion yang memerlukan banyak ahli teknis konstruksi dan banyaknya saksi yang diperiksa," jelas Martinus.
Martinus menambahkan, saat ini berkas perkara Yayat telah P-21 atau sampai pada tahap diterima Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat. Polisi selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni mengantar tersangka ke rutan kejaksaan.
"Kasus sudah P-21 dan segera dilimpahkan ke tahap II," tutur Martinus.
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Di-juncto-kan Pasal 55 ayat 1 huruf ke-1 KUHP. Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan," ucap Martinus. (aud/rvk)