Kronologi penangkapan bermula saat petugas Polsek Cilincing mendapatkan informasi bahwa di Jalan Reformasi kolong jembatan Cilincing sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Selanjutnya polisi melakukan pengecekan dan undercover di TKP sekaligus melakukan penangkapan dam penggeledahan terhadap pelaku yang bernama Rudy Hartono di TKP.
"Saat dilakukan penggeledahan pelaku, didapati barang bukti berupa sabu pada bungkus rokok dan pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk di proses lebih lanjut," ujar Kasubbag Humas Polres Jakut Kompol Sungkono, dalam pesan singkatnya, Selasa (6/6/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi, yang juga merupakan seorang nelayan, ditangkap pada Minggu (4/6). Dia dikenai Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rvk/jbr)











































