KPK: Ketua Komisi B DPRD Jatim Pernah Terlibat Kasus Korupsi

KPK: Ketua Komisi B DPRD Jatim Pernah Terlibat Kasus Korupsi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 19:20 WIB
KPK: Ketua Komisi B DPRD Jatim Pernah Terlibat Kasus Korupsi
M Basuki ketika tiba di KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) M Basuki telah resmi menyandang status tersangka di KPK. Ternyata sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu pernah pula terbelit kasus korupsi.

"Dulu pernah terlibat (perkara) dan kini juga terjadi di tempat lain. Apakah faktor ini akan dijadikan hal yang memberatkan, nanti akan dipikirkan penyidik dan penuntut di KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta selatan, Selasa (6/6/2017).

Baca juga: KPK Tetapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim dan 2 Kadis Jadi Tersangka

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaitan dengan latar belakang Basuki itu, Syarif mengaku heran lantaran dia bisa terpilih menjadi wakil rakyat lagi. Apalagi, Basuki lagi-lagi terbelit urusan rasuah.

"Betul, MB (M Basuki) pernah terlibat kasus yang lain. Oleh karena itu sangat disesalkan, pada masyarakat khususnya kami berharap bahwa seorang yang pernah menjadi narapidana dan terpilih lagi jadi wakil rakyat saya pikir itu tidak pantas," kata Syarif.

Kasus korupsi sebelumnya yang menjerat Basuki yaitu ketika dia menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya. Saat itu, dia terjerat kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional senilai Rp 2,7 miliar. Kasus korupsi di DPRD Surabaya ini terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) nomor 3 tahun 2002 serta 2 SK lain, yaitu SK nomor 5 tahun 2002 tentang tunjangan kesehatan dan SK Nomor 9 tentang biaya operasional.

Ketika itu disebutkan negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar. Anggaran yang semestinya dimanfaatkan sebagai pembayaran premi asuransi kesehatan, justru dibagikan ke 45 anggota DPRD Surabaya. Setiap anggota kecipratan Rp 25 juta.

Basuki kemudian divonis Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Juli 2003 dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 200 juta. Namun mendapat keringanan setelah mengajukan banding hukuman menjadi 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Basuki bebas pada Rabu, 4 Februari 2004. (nif/dhn)


Berita Terkait