"Pengawasan harus lebih efektif, karena kalau dilakukan satgas itu koordinasi bersama-sama akan lebih baik. Kalau ditemukan pelanggaran ditindaklanjuti langsung oleh pemda," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito kepada wartawan, Selasa (6/6/2017).
Pembentukan satgas BPOM dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini dikuatkan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Lewat Inpres ini, koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan obat dan makanan bisa lebih optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inpres Nomor 3/2017 menurut Penny juga efektif dalam peningkatan koordinasi pengawasan di tingkat kabupaten/kota termasuk dalam pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin apotek, pencabutan izin toko obat berizin atau pencabutan izin usaha mikro obat tradisional.
"Kalau ditemui pelanggaran jadi langsung ditindaklanjuti pemda. Satgas menyamakan visi ditindaklanjuti pemda untuk menutup apotek atau menarik izinnya," sebut Penny. (fdn/dhn)











































