"Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menduga ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, tapi belum ditangkap," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Syarif tidak memerinci jumlah pihak yang diduga terlibat dalam setoran dinas ke anggota DPRD Jatim ini. Dia hanya meminta pihak yang dimaksud menyerahkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan enam tersangka, yakni pihak pemberi BH (Bambang Heryanto/Kadis Pertanian Jatim), ABR (Anang Basuki Rahmat/ajudan), dan Roh (Rohayati/Kadis Peternakan Jatim). Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tiga tersangka lain adalah pihak penerima, yaitu MB (M Basuki/Ketua Komisi B DPRD Jatim), S (Santoso/staf DPRD Jatim), dan RA (Rahman Agung/staf DPRD Jatim). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.
"Fenomena seperti ini, adanya komitmen setiap dinas kepada anggota DPR bukan fenomena yang terjadi hanya di Jatim, tapi juga banyak terjadi di daerah lain. KPK mengimbau agar hal-hal seperti ini tidak dilakukan lagi," tegas Syarif. (nif/fdn)











































