"Diamankan Rp 150 juta dari tangan RA (Rahman Agung) yang diamankan di ruang Komisi B DPRD Jatim. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu di dalam tas kertas itu diserahkan oleh ABR (Anang Basuki Rahmat) yaitu ajudan Kadis Pertanian sebagai perantara BH kepada RA untuk diserahkan kemudian kepada MB (M Basuki) yaitu Ketua Komisi B," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Basaria menyebut uang Rp 150 juta itu merupakan pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim. Uang itu merupakan pemberian kedua dari total komitmen Rp 600 juta di setiap kepala dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Basaria juga menyebut ada pemberian uang kepada M Basuki dari kepala dinas lainnya yaitu dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan serta Kadis Perkebunan. Namun 2 orang kadis itu belum ditangkap KPK.
"Pada 31 Mei juga diduga diterima oleh MB sebesar Rp 50 juta dari kepala dinas perindustrian dan perdagangan. Selain itu juga Rp 100 juta dari kepala dinas perkebunan, juga Rp 150 juta dari kepala dinas pertanian. Pada triwulan I Rp 150 juta dari kadis pertanian juga," papar Basaria.
Terkait hal itu, KPK pun menetapkan 6 orang tersangka yaitu Bambang Heryanto selaku Kadis Pertanian Jatim, Anang Basuki Rahmat selaku ajudan Bambang, dan Rohayati selaku Kadis Peternakan Jatim, kemudian M Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim, Santoso selaku staf DPRD Jatim, dan Rahman Agung selaku staf DPRD Jatim.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini