"Anggota gabungan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti bahan-bahan pembuat petasan dan 20 ribu petasan siap edar," kata Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alfonso, Selasa (6/6/2017).
Penggeledahan itu dilakukan pada Minggu (3/6) di sebuah tempat di Desa Cijantra, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sayangnya saat digeledah polisi gagal menangkap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi saat ini masih mencari pelaku. Barang bukti yang telah diamankan juga akan disisihkan sebelum nantinya dimusnahkan.
Sejumlah saksi juga dimintai keterangan terkait kasus ini. Pelaku melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP tentang produksi barang yang menimbulkan kebakaran dan ledakan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun. (abw/rvk)