Ungkap 3 Kasus Curanmor, Polisi Sita Senjata Api

Ungkap 3 Kasus Curanmor, Polisi Sita Senjata Api

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 16:57 WIB
Ungkap 3 Kasus Curanmor, Polisi Sita Senjata Api
Senpi yang diamankan dari para pelaku curanmor (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Polisi mengungkap 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat. Dari 3 kasus itu, polisi menyita pula 3 senjata api.

"Tiga kasus itu ditemukan senjata api, tapi setelah kita dalami ternyata mereka kelompok pemain curanmor ada juga curat handphone. Mereka dari kelompok yang berbeda, yaitu Lampung dan Banten," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto saat konferensi pers, di Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).

Ungkap 3 Kasus Curanmor, Polisi Sita Senjata ApiKapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto saat konferensi pers (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)

Suyudi mengatakan dari 3 kasus itu, 8 orang pelaku telah ditangkap. Penangkapan dilakukan di sejumlah titik di Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ada tiga sindikat curanmor yang kita amankan di beberapa titik, ada di saat operasi di kos-kosan di Jakarta Pusat. Hasil pengungkapan ini ternyata mereka membawa senjata api dan juga ada kunci T," ujar Suyudi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Marpaung dan Kapolsek Sawah Besar Kompol Ridwan R Soplanit.

Menurutnya, kasus itu masih dikembangkan lebih lanjut. Polisi pun masih mencari tahu asal usul kelompok itu.

Ungkap 3 Kasus Curanmor, Polisi Sita Senjata ApiPara pelaku yang diamankan (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)

"Ini kasusnya masih kita kembangkan juga, karena cukup meresahkan masyarakat di Jakarta khususnya, kita arahkan untuk kelompok ranmor yang membawa senjata api, kita harapkan dan curas handphone, juga masih kita dalami asal-usulnya," imbuhnya.

Barang bukti yang disita polisi di antaranya 3 senjata api yaitu 1 pucuk revolver, 1 pucuk FN browning, 1 lagi rakitan jenis revolver. Lalu barang bukti lain yang disita yaitu peluru, STNK sepeda motor, anak kunci sepeda motor, pelat kendaraan bermotor, kunci T, kunci leher L, obeng, linggis, handphone, serta beberapa unit sepeda motor.

Ungkap 3 Kasus Curanmor, Polisi Sita Senjata ApiBarang bukti lainnya yang diamankan (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)

Suyudi mengatakan 6 dari 8 pelaku itu dijerat dengan pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Menurutnya, mereka belum sempat melakukan aksinya ketika ditangkap.

"Ini kan belum ada hasil, mereka ditangkap belum menjadi curanmor, tapi pas ketangkap ada ditemukan senjata. Ya kira-kira mau beraksi lah, kalau saat kita tangkap belum," ujar Suyudi.

Para pelaku itu pun diancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan pelaku lain dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 7 tahun. (cim/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads