Penyelundupan Pakaian Bekas dan Sarang Burung Walet Digagalkan

Penyelundupan Pakaian Bekas dan Sarang Burung Walet Digagalkan

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 16:53 WIB
Foto: Dok Bea Cukai
Teluk Nibung - Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara mengamankan sejumlah kapal kayu di perairan Sungai Pasir. Kapal kayu itu diamankan karena hendak menyelundupkan pakaian bekas dan sarang burung walet.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Fuad Fauzi mengungkapkan pada penindakan pertama, petugas patroli laut kapal BC15031 mengamankan dua kapal kayu yang memuat pakaian bekas (ballpress). Barang bukti yang diamankan totalnya 48 ballpres.

Barang-barang tersebut rencananya akan dibongkar di Pelabuhan Panton. Satu anak buah kapal diperiksa oleh penyidik Bea Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun barang bukti berupa ballpress disimpan di gudang Tempat Penimbunan Pabean Bagan Asahan dan dua buah boat pelangsir di pangkalan kapal patrol Bea Cukai Teluk Nibung," ujar Fuad.

Di hari yang sama, lanjut Fuad, petugas patroli laut juga melakukan pengecekan terhadap kapal feri KM Ocean 1 di gudang tempat sandaran kapal tersebut. Rupanya kapal tersebut mengalami kebocoran.

"Dilakukan penyisiran pada gudang dan menemukan enam kardus berisikan sarang burung walet yang tak dilengkapi dokumen resmi. Barang bukti ini pun langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. (ega/nwy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads