"Isu krusial pertama bahwa ini alasan semua fraksi di pansus ini pemilu serentak, pileg dan pilpres. Tapi juga antisipasi untuk 2024 pilkada serentak, pileg dan pilpres," kata Tjahjo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Tjahjo mengatakan, berdasarkan pengalaman, Komisi II DPR kesulitan bertemu dengan komisioner, baik KPU maupun Bawaslu. Sebab komisioner itu dibagi tugas ke setiap daerah di seluruh Indonesia.
"Dari situ kemarin muncul opsi disepakati ditambah, yaitu 7 jadi 9 di Bawaslu, 9 jadi 11 di KPU, dengan catatan KPUD-nya dikurangi. Misalnya DKI ini sudah 5 (komisioner), tapi Pulau Seribu ini kan tidak harus 5, bisa 2. Sama juga di Papua ditambah karena tingkat kesulitan, itu sepakat," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin dibahas juga di Panja, diusulkan supaya tidak ditambah. Sepakat semua minta (tambah). Semua fraksi minta pengalaman yang ada, ini mereka khawatir kalau 7," tuturnya.
Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati tambahan komisioner KPU RI menjadi 11 dan Bawaslu menjadi 9. Calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI yang baru akan memiliki masa jabatan 5 tahun.
"Harapannya, yang 4 mengisi dalam waktu 1 tahun. Misal di KPU, masa jabatan yang 7 itu 5 tahun, kemudian yang 4 juga 5 tahun. Tapi karena rekrutmen dan pelantikannya berbeda, maka dipastikan dalam satu periode 5 tahun, ada anggota KPU dan Bawaslu yang sudah berpengalaman," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6). (jor/fdn)










































