"Ini mencederai provinsi Jawa Timur di dalam membangun good and clean government," kata Soekarwo kepada wartawan, Selasa (6/6/2017).
Soekarwo yang akrab disapa Pakde Karwo ini akan mengeluarkan surat edaran dan mengumpulkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. Surat edaran tersebut untuk mengingatkan pejabat di lingkungan pemprov agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kalau pemerintahan sudah baik dan sudah diperiksa oleh BPK. Tapi perilaku ini sudah diberitahu, jangan jalan seperti itu (menyetorkan uang ke anggota dewan). Bayar (kegiatan apapun) tidak menggunakan uang kas negara, kan tidak boleh," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Jatim Soekarwo dan Wagub Saifullah Yusuf, Selasa (6/6/2017) Foto: Rois Jajeli-detikcom |
Soekarwo juga tak tahu menahu asal duit yang diduga disetor kadis ke anggota DPRD Jatim. Dia menyerahkan penanganan hukum terkait suap kepada KPK.
"Dari mana uangnya juga kita tidak tahu," katanya.
"Justru kita mendorong KPK untuk mengingatkan proses yang salah, kemudian diumumkan. Kan ini ditangkap tangan bukan korupsi. Ini tertangkap tangan karena suap," sambungnya.
KPK sebelumnya menggeledah dan menyegel ruang staf dan Ketua Komisi B DPRD Jatim. Kemudian, mengamankan tiga orang PNS (2 staf komisi B dan 1 staf pimpinan DPRD Jatim). Namun, 1 staf pimpinan DPRD Jatim itu dilepaskan, karena diduga tidak mengetahui dugaan sap.
Selain mengamankan dua orang PNS kesekretariatan dewan, KPK juga menggeledah rumah Ketua Komisi B, M Basuki di Putat Gede Baru III, Surabaya. Dua kadis yang ditangkap adalah Kepala Dinas Pertanian Pemprov Jatim Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati.
(roi/fdn)












































Gubernur Jatim Soekarwo dan Wagub Saifullah Yusuf, Selasa (6/6/2017) Foto: Rois Jajeli-detikcom