"Bagus. Kan kemarin disampaikan MUI sendiri," kata Rudiantara saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Selain itu, Rudiantara mengaku pernah berkunjung ke MUI sebelumnya. Kunjungannya itu berkaitan dengan pembahasan soal hiruk-pikuk di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa itu yang mengatur berbagai hal, dari cara membuat posting-an hingga cara memverifikasi.
Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2017 oleh Komisi Fatwa MUI. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan MUI untuk mengeluarkan fatwa tersebut adalah banyaknya fitnah hingga hoax yang bertebaran di media sosial. (jor/dhn)











































