Zulia menceritakan suaminya ditangkap penyidik Polda pada 7 April 2017. Pada malam harinya, polisi mendatangi rumah Zulia di Tangerang. Sejurus kemudian, polisi yang lain menggeledah rumah Zulia.
"Kapan suami Ibu diajak ke rumah," kata hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (6/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang polisi infokan," kata Martin.
"Datang mengetuk pintu. Dia langsung menanyakan HP," ujar Zulia.
"HP milik siapa yang ditanyakan," ujar Martin.
"HP Samsung. Saya bilang suami saya tidak ada kok berani ke rumah. Terus buku-buku diperiksa. Lalu tasnya di saya. Terus saya bilang, 'Suami saya mana'. Lalu dia bilang, 'Suami Ibu ada sama saya'. Ini HP suami saya untuk kerja ikut diambil," kata Zulia.
Sedangkan saat itu Zulia tetap menanyakan keberadaan suaminya. Polisi menunjukkan foto Aris, yang memang benar suaminya. Dalam penggeledahan itu, polisi juga turut membawa sejumlah barang, yaitu 4 unit HP, dompet Zulia dan Aris berisi surat-surat sampah, surat KB, uang Rp 100 ribu, serta buku rekening.
"Ada surat perintah surat penggeledahan?" kata Martin.
"Tidak ada tunjukkan surat-surat. Tapi adanya bilang dari Polda. HP-nya diambil, lalu untuk alat bukti," ucap Zulia.
Saat itu Zulia juga ditanya polisi tentang lokasi rumah Bihin (terduga penadah motor). Zulia kemudian menunjukkan rumah tersebut, sedangkan Zulia tidak boleh keluar.
Keesokan harinya, rumah Zulia kembali digeledah. Namun saat itu dia tidak berada di rumah karena sedang mencari suaminya di Polda Metro Jaya. Namun ia tidak menemukan suaminya. Kala itu, ia menerima telepon dari tetangga bahwa rumahnya telah dimasuki banyak orang dan digeledah.
"Saat polisi ngegeledah, pas siang harinya suami saya itu dibawa ke rumah. Gemboknya ada sama saya, tapi kuncinya dirusak, setelah itu polisi masuk. Kata tetangga saya, ada suami saya. Tapi saat saya pulang sudah tidak ada, rumah berantakan, baju, tempat sepatu juga," kata Zulia.
Zulia mengaku tidak tahu apa yang dicari polisi. Saat 8 April itu, ia juga tidak tahu apakah polisi membawa saksi untuk menggeledah atau tidak.
Hakim pun bertanya lagi apakah ada surat penggeledahan pada 8 April. Lalu dijawab tidak ada oleh Zulia.
Sementara itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iman Hadi, yang hadir di lokasi, bertanya kepada Zulia terkait dengan tanda tangannya di surat tanda terima berupa surat penitipan barang pada 7 April 2017, yang ditandatangani pemohon (3 tersangka). Lalu, pada 10 April dan 22 Mei 2017, barang bukti berupa 4 unit HP dan KTP milik Zulia telah dikembalikan kepada Zulia dan dibuatkan tanda terima.
"Benar ini tanda tangan Ibu?" kata Iman kepada Zulia.
"Benar," katanya.
Namun Zulia mengaku tidak mendapatkan salinan surat tersebut. Lalu, Zulia tidak tahu apa yang ditandatanganinya saat itu karena disuruh polisi. (yld/asp)