MK Kaget Patrialis Akbar Sarankan Pengaruhi Para Hakim Konstitusi

MK Kaget Patrialis Akbar Sarankan Pengaruhi Para Hakim Konstitusi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 15:14 WIB
MK Kaget Patrialis Akbar Sarankan Pengaruhi Para Hakim Konstitusi
Patrialis Akbar (agung/detikcom)
Jakarta - Dalam dakwaan Basuki Hariman, hakim konstitisi Patrialis Akbar disebut mengatur strategi mempengaruhi para hakim konstitusi. Belakangan, Patrialis ditangkap KPK karena korupsi dengan menerima sejumlah uang dari Basuki.

"Kita semua tidak menyangka, Patrialis bisa bertindak seperti itu. Saya sendiri dengar dan tahu info dari media. Sebelumnya tidak pernah tahu dan tidak pernah ada isu seperti itu (upaya mempengaruhi hakim)," ujar Jubir MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).

Fajar pun mempersilakan fakta-fakta itu untuk dibuktikan di meja hijau. Pihaknya meyakini secara integritas hakim konstitusi yang disebutkan dalam dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan buktikan kalau memang ada, tapi saya yakin ini belum terjadi. Kita tahu kapasitas integeritas Pak Palguna teman wartawan bisa menebak," pungkasnya.

Jaksa KPK menyebut mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sempat pula menyarankan pada Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk mempengaruhi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lainnya terkait uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki dan Fenny merupakan pihak yang berkepentingan atas uji materi itu dan menyuap Patrialis.

Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam surat dakwaan untuk Basuki dan Fenny (didakwa terpisah). Dakwaan itu dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).

Awalnya, Basuki dan Fenny bertemu dengan Kamaludin di Plaza UOB pada 7 Oktober 2016. Kamaludin merupakan perantara keduanya untuk bertemu dengan Patrialis.

Ketiganya lalu bertemu Patrialis di sebuah vila milik Patrialis di Cisarua, Bogor. Mereka lalu membahas bisnis dan kebijakan impor daging sapi.

"Sehingga terdakwa (Basuki) menegaskan kepada Patrialis Akbar agar membantunya untuk mengabulkan permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang diajukan oleh para pemohon. Pada kesempatan tersebut Patrialis Akbar menyampaikan akan mengupayakan membantu, namun jumlah majelis hakim ada sembilan orang dan keputusannya bersifat kolektif kolegial sehingga perlu kesepakatan bersama," ucap jaksa KPK membacakan surat dakwaan.

Setelah itu untuk menindaklanjuti pembicaraan, Basuki, Kamaludin, dan Patrialis bertemu kembali pada 19 Oktober 2016 di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun. Saat itu, Patrialis menyarankan agar Basuki juga melakukan pendekatan kepada hakim MK lainnya yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

"Agar prosesnya semakin cepat, Patrialis Akbar menyarankan kepada Basuki Hariman agar melakukan pendekatan kepada 2 orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul," ucap jaksa KPK. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads