Sementara itu menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) Sumarsono, normalnya pelantikan dilakukan 2 minggu setelah surat diajukan kepada presiden. Bila ada percepatan pelantikan Djarot, lanjut Soni, hal tersebut tergantung pihak istana.
"2 minggu (normalnya pelantikan setelah surat diterima istana)," kata pria yang karib disapa Soni itu saat dihubungi, Selasa (6/6/2017).
Sebelumnya, Tjahjo mengaku tinggal menunggu keppres agar Djarot bisa dilantik. Tak hanya soal Djarot, surat yang diserahkan juga soal mundurnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
"Dari Mendagri kepada Bapak Presiden melalui Mensesneg terkait keputusan DPRD DKI paripurna mundurnya Gubernur DKI yang ditahan sudah kami ajukan ke Istana," kata Tjahjo di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (5/6) kemarin. (bis/dhn)











































