Sementara itu menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) Sumarsono, normalnya pelantikan dilakukan 2 minggu setelah surat diajukan kepada presiden. Bila ada percepatan pelantikan Djarot, lanjut Soni, hal tersebut tergantung pihak istana.
"2 minggu (normalnya pelantikan setelah surat diterima istana)," kata pria yang karib disapa Soni itu saat dihubungi, Selasa (6/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Mendagri kepada Bapak Presiden melalui Mensesneg terkait keputusan DPRD DKI paripurna mundurnya Gubernur DKI yang ditahan sudah kami ajukan ke Istana," kata Tjahjo di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (5/6) kemarin. (bis/dhn)











































