"Nilai proyeknya mencapai Rp 545 miliar lebih, dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli mencapai Rp 103 miliar," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Endar Priantoro, di Gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Endar juga menduga anggaran tersebut di-mark up. "Kalau secara teknis ada di beberapa struktur, struktur tanahnya, pondasinya, dan lain-lain. Salah satunya tidak sesuai spesifikasinya. Ada dugaan di mark up, " ujarnya.
Hasil perhitungan itu menurut Endar berasal dari BPKP Jawa Barat. Proyek itu menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2009/2013. Diketahui, pembangunan ini juga mendapat bantuan anggaran dari Pemprov Jawa Barat.
Kasus ini bermula pada Maret 2015. Stadion tersebut sempat disegel saat Komjen Budi Waseso menjabat sebagai Kabareskrim. Segel stadion itu dibuka kembali untuk diselenggarakannya Pekan Olahraga Nasional (PON) pada saat Kabareskrim dijabat oleh Komjen Anang Iskandar.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka. Yayat saat itu merupakan mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 6 Juni 2017 di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya," pungkas Endar. (brt/dhn)











































